Praktik Perselingkuhan di Tengah Masyarakat Urban yang Berujung Fatal

Perselingkuhan menjadi isu domestik yang kini santer diungkapkan orang di media sosial. Media sosial tidak jarang menjadi arena untuk menghakimi mereka yang berselingkuh dan menguatkan korban. Di sisi lain, sebagian kisah perselingkuhan hanya mengendap seperti es di tengah lautan, yang bisa menggunung dan berakhir dengan kisah tragis nan fatal, bahkan berujung maut, seperti yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Kamis (19/5/2022), Polda Metro Jaya mengungkap fakta terkait kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Dini (27) oleh perempuan bernama Neneng (24), April lalu. Kecemburuan sudah diketahui sejak lama menjadi motif tersangka melakukan tindak pidana.

”Tersangka yang sudah menikah dengan suami berinisial ID ini sudah memberi peringatan ke korban. Namun, setelah itu, hubungan Dini dan ID masih berlanjut. Ini yang membuat tersangka merencanakan pembunuhan setelah membaca pesan singkat antara suami dan korban,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta.

Neneng merencanakan pembunuhan terhadap Dini sehari sebelum waktu eksekusi. Neneng geram karena membaca obrolan ID dan korban melalui aplikasi pesan mengenai rencana ID menceraikannya.

Suami Neneng dan Dini dekat karena sama-sama bekerja sebagai pekerja kebersihan di sebuah gedung perkantoran di Jakarta. ID dan Neneng sudah enam tahun mengarungi bahtera rumah tangga dan telah dikarunian tiga anak yang masih kecil-kecil.

Petugas menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Dini (27) oleh tersangka Neneng (24) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Untuk mengakhiri hubungan gelap itu, Neneng pun memancing Dini dengan berpura-pura menjadi saudara ID dan mengajaknya buka puasa bersama pada Selasa (26/4/2022). Neneng mengajak Dini yang tinggal di Cengkareng, Jakarta Barat, itu pergi ke daerah perumahan di kawasan Jatisampurna, Bekasi.

Di sebuah lahan kosong pinggir sungai, Neneng pun membunuh Dini dengan benda tumpul dan benda tajam hingga tewas. Aksi itu baru terungkap polisi pada Jumat (13/5/2022). Neneng pun dipersangkakan dengan Pasal 340juncto338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

”Saya sudah berkomunikasi dengan tersangka dan ia melakukan ini semua secara sadar. Tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. Murni hanya karena sakit hati. Dengan tegas, ia juga mengetahui risiko hukumannya,” kata Zulpan.

Perselingkuhan sebagai tindak pidana

Zulpan mengatakan, baik perselingkuhan maupun pembunuhan terencana yang terjadi sama-sama merupakan tindak pidana. Sayangnya, pembunuhan yang sudah telanjur terjadi tetap akan menjadi faktor pemberat hukuman terhadap tersangka sekaligus korban perselingkuhan.

”Perselingkuhan ini memang bisa dilaporkan mana kala ada pasangan istri atau suami dalam hubungan sah yang berselingkuh. Dalam kasus ini, tersangka memang belum pernah melaporkan kasus perselingkuhannya, tetapi malah ambil langkah sendiri,” tuturnya.

Barang bukti pakaian yang dikumpulkan dalam kasus pembunuhan berencana seorang perempuan bernama Dini (27) oleh tersangka Neneng (24) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, secara terpisah, menjelaskan, perselingkuhan diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Pasal tersebut diterapkan kepada suami atau istri yang mempunyai hubungan pernikahan sah, yang melakukan perbuatan zina berupa persetubuhan dengan orang lain dan dilakukan tanpa paksaan.

”Tindak pidana bukan pidana umum, tetapi delik aduan. Artinya, baru bisa diproses kalau diadukan orang yang merasa korban,” katanya saat dihubungi per telepon.

Selain harus diadukan, sering kali masyarakat ogah melaporkan perselingkuhan ke penegak hukum karena perkembangan masyarakat kota urban yang tidak peduli dengan orang sekitar.

”Bisa juga karena hambatan psikologis dari korban. Kalau melapor, orang lain jadi tahu, terus keluarganya jadi pecah. Jadi, ini jarang diselesaikan secara hukum,” ujarnya.

Di beberapa tempat, seperti Kidul, di Yogyakarta, sudah adacommunity based crisis system.Jadi, kalau ada masalah semacam ini, mereka yang terlibat di situasi sulit bisa secara aman dan nyaman bercerita tanpa menjadi rumor atau distigmatisasi.

Siti Ruhaini Dzuhayatin, ahli studi jender dan aktivis perempuan, menilai, pergeseran bentuk keluarga urban bisa menjadi salah satu faktor sulitnya korban perselingkuhan menyelesaikan masalahnya.

”Sekarang terjadi pergeseran bentuk keluarga. Di daerah urban, masyarakat jamak hidup hanya dengan keluarga inti saja. Mereka pindah ke kota sehingga jauh dari keluarga besar. Dukungan sosial pun tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain faktor bentuk keluarga, kasus perselingkuhan juga bisa semakin kompleks dengan adanya relasi suami dan istri yang tidak egaliter, serta minimnya kedekatan dengan warga bertetangga atau kerabat yang bisa menjadi sistem pendukung.

Sistem peringatan dini

Sistem peringatan dini berbasis komunitas di lingkungan masyarakat urban bisa menjadi solusi untuk memecah kompleksitas masalah perselingkuhan yang dihadapi pasangan dalam ikatan hubungan pernikahan. Siti mengatakan, sistem ini harus bisa menjadi wadah untuk melindungi korban hingga menyelesaikan masalah secara mediatif.

”Di beberapa tempat, seperti Kidul, di Yogyakarta, sudah adacommunity based crisis system. Jadi, kalau ada masalah semacam ini, mereka yang terlibat di situasi sulit bisa secara aman dan nyaman bercerita tanpa menjadi rumor atau distigmatisasi,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ini.

Sistem ini, menurut dia, perlu hadir di komunitas warga terkecil agar menghadirkan mekanisme perlindungan dan pendampingan pada masyarakat. Harapannya, masalah perselingkuhan yang rentan terjadi dalam kehidupan berumah tangga tidak mengakibatkan tindakan gelap mata, seperti yang Neneng perbuat terhadap Dini.

sourceKompas.com.