Lini Perjalanan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan UU TPKS itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, pada Selasa 12 April 2022 yang dipimpin oleh Puan Maharani.
Pengesahan RUU TPKS disambut baik dari publik yang menanti-nanti sejak lama. Pasalnya, pengesahan RUU tersebut menempuh perjalanan panjang yang berliku-liku. Bahkan, tidak jarang RUU tersebut disambut dengan pertentangan dari berbagai pihak baik akademisi hingga politisi yang ada di parlemen.Lantas, seperti apa perjalanan panjang yang ditempuh dalam pengesahan RUU TPKS?Berikut lini masaperjalanan RUU TPKS hingga akhirnya disahkan menjadi UU hari ini:
Pengesahan RUU TPKS disambut baik dari publik yang menanti-nanti sejak lama. Pasalnya, pengesahan RUU tersebut menempuh perjalanan panjang yang berliku-liku. Bahkan, tidak jarang RUU tersebut disambut dengan pertentangan dari berbagai pihak baik akademisi hingga politisi yang ada di parlemen.Lantas, seperti apa perjalanan panjang yang ditempuh dalam pengesahan RUU TPKS?Berikut lini masaperjalanan RUU TPKS hingga akhirnya disahkan menjadi UU hari ini:
-
Digagas sejak 2012.RUU TPKS pada awalnya bernama RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). RUU ini pertama kali dibahas di DPR pada Rabu 25 Mei 2012silam. RUU TPKS yang saat masih bernama RUU PKS beberapa kali keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR.
-
Masuk Prolegnas di tahun 2016.Komnas Perempuan menyusun naskah akademik. Dan pada Juni 2016, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU PKS bersama 9 RUU lain ke Prolegnas Prioritas.
-
2017 RUU PKS disepakati sebagai inisiatif DPR.RUU kemudian sempatdisahkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR agar dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Januari 2017. Selanjutnya pada 6 April 2017, RUU PKS disepakati sebagai inisiatif DPR dan dibahas pada rapat paripurna. Saat itu, disepakati bahwa RUU ini akan dibahas oleh panitia khusus Komisi III. Akan tetapi, akhirnya diputuskan bahwa RUU akan dibahas oleh Komisi VIII. Namun pada perjalanannya Pasal dalam RUU PKS dari 152 menjadi 50 pasal
-
RUU PKS ditunda mulai pada 2018.Dibentuk Panja Komisi VIII DPR untuk menjaring pendapat. Dan pada prosesnya Pembahasan RUU ini kemudian berjalan pada 2018 dengan pembahasan yang berkesan lamban. sehingga ada keputusan yang keluar bahwa RUU PKS ditunda hingga 2019 selesai
-
Gagal disahkan di 2019.Respon publik kian beragam, terjadi demonstrasi mendukung dan menolak RUU PKS.RUU PKS ditahun 2019 berakhir tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019
-
Tahun 2020 RUU PKS dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2020
-
Tahun 2021,RUU PKS kembali masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati oleh Menkumham Yasonna Laoly. RUU PKS kemudian berganti nama menjadi RUU TPKS pada Agustus 2021. RUU TPKS selanjutnya masuk Prolegnas Prioritas 2022 pada Senin 6 Desember 2021.
-
Tahun 2022, pada 18 Januari RUU TPKS kemudian disahkan menjadi RUU yang diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR kembali. Hingga pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV, RUU disahkan dengan dihadiri 311 orang angggota dewan.